KAPANLAGI.COM - Mantan vokalis Kangen Band, Andika
Mahesa (29) terancam pidana penjara selama 15 tahun karena telah membawa
CN (17), gadis di bawah umur tanpa izin. Andika juga mengaku telah
mencabuli gadis tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bandarlampung Kombes M Nurochman saat gelar
perkara, di Bandarlampung, Senin (17/12) membenarkan bahwa Andika
kepada polisi yang memeriksanya mengaku telah membawa CN selama beberapa
hari tanpa izin dari orang tuanya.Andika yang ditahan sejak Jumat (14/12) juga mengaku telah mencabuli dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan gadis itu, menurut pengakuannya atas dasar suka sama suka tanpa paksaan, kata Nurochman pula.
"Saya sudah dua kali melakukan hubungan suami istri bersama CN," kata Andika saat gelar perkara di Mapolresta Bandarlampung itu pula.
Dia menyatakan, CN dibawa pergi selama empat hari, dan selama pergi itu tersangka telah dua kali melakukan hubungan suami istri.
Namun menurut Andika, saat melakukannya, dengan perasaan suka sama suka karena mereka berdua saling mencintai.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya sangat sayang sama dia (CN, Red)," ujar Andika pula. (antara/dar)
(kapanlagi.com)
EmoticonEmoticon